Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tidak tampak hadir dalam Puncak Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12) pagi ini.
Pantauan CNNIndonesia.com, di lokasi Firli tak terlihat dalam kegiatan yang dihadiri juga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri tersebut.
Sementara itu, Pimpinan KPK lain, Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango berserta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Johanis Tanak terpantau hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan semua insan KPK, mulai dari pegawai, pimpinan, hingga dewan pengawas (Dewas) diundang untuk menghadiri acara tersebut.
Undangan itu dikirim melalui email internal KPK.
"Tapi sejauh ini, sampai siang ini kami tidak melihat ada pak Ketua nonaktif pak FB (red, Firli Bahuri) hadir," ujar Ali saat ditemui di sela-sela acara.
Ali mengaku tidak tahu apa alasan Firli tidak hadir. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh insan KPK.
"Kalau via email itu semua insan KPK. Bukan diundang masing-masing orang. Jadi email ini kan email kantor, yang itu di-blast ke seluruh insan KPK. Insan KPK itu pegawai, pimpinan, dewas. Pasti sudah dapat email," jelas Ali.
CNNIndonesia.com pun belum mendapatkan konfirmasi dari Firli soal absen di puncak peringatan Hakordia 2023 hari ini.
Firli saat ini nonaktif dari jabatannya di KPK karena terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diusut Polda Metro Jaya tersebut.
Sebagai catatan, saat masih berstatus saksi, Firli pernah absen pada agenda pemeriksaan polisi yang dijadwalkan Selasa (7/11) lalu. Kala itu Firli tak memenuhi undangan panggilan pemeriksaan polda dengan alasan mengikuti kegiatan dinas rangkaian Hakordia di Aceh.
Menurut Ali, ketidakhadiran Firli di agenda pemeriksaan Polda dengan alasan menghadiri rangkaian Hakordia di Aceh pada saat itu berbeda dengan kondisi hari ini. Ia menegaskan saat itu Firli masih termasuk insan KPK aktif. Sementara itu, saat ini Firli berstatus insan KPK nonaktif.
"Itu beda, kan masih aktif," kata Ali.
![]() |
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 22 November lalu. Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Firli mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Di sisi lain, Jokowi juga sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat, 24 November.