Dewas KPK Putuskan Tunda Sidang Etik Firli Bahuri Jadi 20 Desember

CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2023 17:23 WIB
Dewas KPK memutuskan menunda pelaksanaan sidang kode etik Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri menjadi Rabu, 20 Desember 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang kode etik Firli Bahuri ditunda menjadi Rabu, 20 Desember 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda pelaksanaan sidang kode etik Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri menjadi Rabu, 20 Desember 2023.

Keputusan tersebut diambil majelis etik Dewas KPK setelah menggelar musyawarah pada hari ini, Kamis (14/12).

"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan, apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," sambungnya.

Albertina menjelaskan sebenarnya sudah ada 12 saksi yang hadir di Kantor Dewas KPK pada hari ini untuk diperiksa dalam sidang etik Firli.

Namun, Firli selaku terperiksa memberi kabar via pesan WhatsApp perihal permintaan penundaan sidang hingga ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Albertina.



Anggota Dewas KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan ada 27 saksi yang akan diperiksa terkait sidang etik Firli. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara paralel sejak tanggal 20 hingga 22 Desember 2023.

"Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember. Kita tetap berharap diputus sebelum akhir tahun ini," terang Albertina.

Firli disidang terkait tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER