Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo enggan membagikan sepeda kepada relawannya di Bekasi karena tidak diperbolehkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mulanya mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengajak salah satu relawannya ke atas panggung untuk berdialog soal pencoblosan surat suara.
Saat relawan yang bernama Natalie itu menjawab pertanyaan Ganjar dengan benar, ia berkelakar hendak memberi sepeda kepada relawannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru milih pertama besok? Besok pemilu tanggal berapa?" Kata Ganjar di hadapan relawannya di Bekasi, Sabtu (16/12).
"Tanggal 14 Februari," jawab relawan.
"Betul, ambil sepeda. Oh enggak ada sepedanya. Enggak boleh, padahal saya mau kasih loh," tutur Ganjar.
Ia kemudian menjelaskan kalau memberi barang kepada masyarakat di masa kampanye merupakan bagian dari politik uang. Hal itu tak dibolehkan di dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sama KPU enggak boleh karena itu bagian dari money politic, sama Bawaslu enggak boleh. Foto aja foto," tuturnya.
Larangan politik uang tertuang di Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku atau penerima politik uang dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga tahun serta denda paling banyak Rp36 juta.