Aditya Rosadi warga Rembang, Jawa Tengah, diduga jadi korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan oleh anggota Polres Gresik, Jawa Timur.
Aditya disebut polisi sudah menjadi penadah barang hasil kejahatan pembunuhan seorang pria Gresik yang tewas dengan pisau tertancap di mulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu polisi menetapkan lima tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan. Dua orang diketahui sebagai pelaku utama.
Sementara tiga orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan dua pelaku. Salah satunya adalah Aditya, yang disebut sebagai penadah ponsel milik korban.
Belakangan muncul pernyataan terbuka dari keluarganya yang menyebut bahwa Aditya mengalami penganiayaan dengan cara dibakar alat kelaminnya, disemprot obat nyamuk cair dan disetrum hingga cacat permanen.
"Saya orang tua dari Aditya Rosadi, korban penganiayaan disetrum, dibakar alat vitalnya dan disemprot baygon oleh oknum-oknum polisi di Polres Gresik," kata Ayah dari Aditya, Muhammad Ansori, dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
Ansori menjelaskan, anaknya itu diduga mendapat penyiksaan oleh beberapa anggota Polres Gresik, agar Adit mengakui perbuatan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Kasus anak saya adalah kasus korban salah tangkap dikira pelaku pembunuhan oleh anggota Polres Gresik. Pelaku sebenarnya akhirnya ditangkap di Tegal," ucapnya.
Ansori pun memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membebaskan anaknya, serta memberikan keadilan untuk Aditya.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk membantu anak saya, membebaskan anak saya yang masih ditahan di Polres Gresik. Kemudian menghukum oknum-oknum polisi Polres Gresik yang menganiaya anak saya sehingga anak saya menderita tidak bisa normal kembali alat vitalnya," ujarnya.
Selain itu dalam keterangan keluarganya, Aditya jadi korban salah tangkap anggota Polres Gresik. Dia dituduh jadi penadah barang hasil kejahatan berupa ponsel. Padahal, dia tak tahu asal-usul barang itu.
Dikonfirmasi soal itu, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto membantah bahwa pihaknya menganiaya Aditya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka AR," kata Wiwit saat dikonfirmasi.
Wiwit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, AR juga dianggap bersalah karena diduga sudah menjadi penadah barang hasil kejahatan. Perbuatannya itu sudah memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa handphone yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian," ujarnya.