Tim pengacara Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ian Iskandar menyerahkan 126 halaman kesimpulan kepada hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati. Ian percaya diri permohonan praperadilan kliennya dikabulkan oleh hakim.
Kesimpulan tersebut diserahkan Ian dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, Senin (18/12).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," sambungnya.
Ian menjelaskan berkas kesimpulan tersebut berisi tentang pokok permohonan yang juga telah dibacakan di awal persidangan. Di antaranya mengenai penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang menurutnya tidak sah.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan," terang dia.
Agenda sidang kesimpulan pada hari ini dianggap dibacakan.
Sementara itu, hakim tunggal Imelda Herawati menuturkan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Selasa (19/12) pukul 15.00 WIB.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Tak terima, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.
(ryn/isn)