Fakta-fakta Sidang Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Des 2023 13:48 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut Syahrul Yasin Limpo takut jadi tersangka kasus korupsi, sehingga lapor polisi.
Fakta-fakta sidang praperadilan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa (19/12).

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli telah berjalan sejak Senin (11/12) kemarin. Dalam kasus ini persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Firli sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta sidang praperadilan Firli di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli klaim SYL lapor polisi karena takut jadi tersangka

Firli menuding SYL secara sengaja membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Firli menilai langkah pelaporan yang dilakukan SYL ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan balik terhadap dirinya yang ketika itu menjabat Ketua KPK.

"Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," sambung Ian.

Tuding penyidikan di Polda tidak sah

Dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Polda bantah Firli soal SYL pelapor kasus pemerasan

Polda Metro Jaya membantah bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dilayangkan oleh SYL.

"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (11/12).

Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.

"Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," ucap Ade.



Firli disebut terima uang miliaran

Dalam persidangan selanjutnya, Firli disebut telah beberapa kali menerima penyerahan uang yang diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementan selama tahun 2020-2023.

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menyebut total uang yang telah diterima mencapai miliaran Rupiah. Uang pertama yang diterima Firli senilai Rp800 juta, pada Februari 2021.

Ketika itu Firli menghubungi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kombes Irwan Anwar agar dapat segera menemui dirinya.

Selanjutnya, Irwan Anwar yang kini menjabat Kapolrestabes Semarang menghubungi Firli. Saat itu, Firli meminta Irwan untuk menemani mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan menemui dirinya.

Disebut Tim Advokasi Bidkum PMJ bahwa pertemuan itu terealisasi di safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2021.

"Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," ungkap anggota tim Bidkum PMJ.

Selanjutnya pada 16 Februari-17 April 2021 terjadi enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi selaku Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK senilai Rp616,2 juta.

Firli, Irwan dan SYL kembali melakukan pertemuan di rumah Firli di Perum Villa Galaxy Bekasi Blok A2 Nomor 60 pada 23 Mei 2021. Namun, tidak ada penyerahan uang. Selanjutnya pada 30 Mei 2021, ajudan Firli, Kevin Egananta, melakukan penukaran valas Rp272,5 juta.

Penyerahan yang berikutnya terjadi di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK, sekitar 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021.

Irwan disebut menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing atau setara Rp1 miliar kepada Firli. Sumber uang tersebut berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Irwan sebelumnya lebih dulu bertemu Hatta di kediamannya. Saat itu, ia dititipkan uang yang disimpan dalam amplop putih.

Pada 19 Juni sampai dengan 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Yoshua Daluwu, dengan total Rp3.013.194.000.

Selanjutnya, Firli disebut menerima uang dari SYL. Peristiwa itu berlangsung ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu ada penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar.

Pada 6 Maret-8 Maret 2022 terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp212 juta. Firli disebut kembali menerima uang dari Irwan sebesar Rp1 miliar. Penyerahan uang berlangsung di rumah Firli di Villa Galaxy A2 Nomor 60 Bekasi Kota, Mei 2022.

Baca selengkapnya di sebelah...>>

Firli Sebut Kapolda Ancam Pimpinan KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER