Alex Respons Eddy Hiariej: KPK Tetapkan Tersangka Berdasarkan Bukti

CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2023 16:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej dkk sudah berdasarkan bukti cukup.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej dkk sudah berdasarkan bukti cukup. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk sudah berdasarkan bukti cukup.

Ia pun tak mau menanggapi lebih jauh soal permohonan paperadilan Eddy Hiariej dkk yang menyalahkan dirinya atas proses hukum kasus dugaan suap di KPK.

"Biarin saja penilaian yang bersangkutan," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," sambungnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan pernyataan pers Alexander Marwata pada 9 November 2023.

Saat itu, Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023.

Padahal, menurut Tim Advokasi Eddy Hiariej dkk, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.

Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP. Selain itu, ada ketidakpastian hukum atas penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa.

"Yaitu, apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023 atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan Sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" ujar anggota Tim Advokasi Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang dalam sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Ricky meminta hakim tunggal Estiono menyatakan tindakan pimpinan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ia juga meminta hakim tunggal Estiono menyatakan tiga Sprindik tertanggal 24 November 2023 adalah tidak sah. Karena itu, penetapan tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ucap Ricky.

Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER