Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang di Parung Panjang Bogor

CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2023 16:32 WIB
Seorang ibu dan anak tewas tertimpa truk angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parung Panjang, Bogor.
Truk melintas di Jalan Parung Panjang. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ibu dan anak tewas tertimpa truk angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parung Panjang, Bogor.

Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha di Cibinong, Bogor, Senin, mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) berboncengan dengan anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu (17/12), pukul 15.30 WIB.

"Korban meninggal dua orang, sedangkan luka ringan satu orang," kata Angga seperti dikutip dari Antara, Senin (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang dan satu sepeda motor.

Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai Isnawati dari arah Parung Panjang menuju Ciomas.

Kemudian, di pertigaan Kampung Rewod truk bermuatan batu yang dikendarai Suryadi tak terkendali dan terguling menimpa Isnawati bersama anaknya saat berpapasan dengan truk bernomor polisi B 9903 PYT yang belum diketahui identitas pengendaranya.

"Truk tronton tersebut membanting stir kanan lalu terguling dan menimpa sepeda motor, serta menabrak Colt diesel yang dari arah Parung Panjang menuju Cigudeg," paparnya.

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang.

Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

(antara/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER