Mengurus perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) kini dapat dilakukan dengan cepat, tanpa memakan banyak waktu melalui portal SATUSEHAT SDMK yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk itu, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya meminta agar para named dan nakes tak lagi menggunakan calo.
"Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK," kata Ariyanti, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Portal SATUSEHAT SDMK sendiri berfungsi untuk memusatkan dan mengintegrasi data named dan nakes di seluruh Indonesia. Melalui portal ini, named dan nakes tak hanya dapat mengetahui informasi diri dan profesional yang tercantum, melainkan juga memperbaharuinya.
Sehingga, lanjut Ariyanti, nantinya named dan nakes akan mudah melakukan pelayanan kesehatan.
Adapun sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes diwajibkan melakukan update atau pembaruan data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.
Pemohon kemudian dapat mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri sesuai keperluan.
Apabila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon diwajibkan mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.
"Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan, maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening," kata Ariyanti.
Bagi pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Sementara, bagi pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, dapat mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Bagi lulusan sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
"Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan," lanjut Ariyanti.
Terkait biaya, Ariyanti menjelaskan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes adalah berbeda-beda, bergantung pada jenis pekerjaan.
Misalnya, dokter dan dokter gigi dikenai tarif sebesar Rp300 ribu, apoteker sebesar Rp250 ribu, dan tenaga kesehatan lain sebesar Rp100 ribu. Ragam tarif tersebut sesuai seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019.
Ariyanti menambahkan, saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup sementara lantaran tengah dilakukan penertiban administasi terkait laporan pembukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan STR bagi named dimulai pada 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB, dan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB. Sedangkan layanan bagi nakes dimulai pada 18 Desember 2023 pukul 16.00 WIB, dan dibuka pada 2 Januari pukul 08.00 WIB.
"Setelah itu, seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan STR menjadi seumur kembali berjalan normal," kata Ariyanti.
(rea/rir)