Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Isi surat tersebut bersifat sangat rahasia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tengah menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana dalam aliran janggal dana peserta pemilu tersebut.
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. khususnya teman teman kepolisian dan kejaksaan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12).
Bagja mengatakan Bawaslu akan menyampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika memang ditemui indikasi pidana.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau proses penyusunan dan laporan awal dana kampanye.
Bawaslu pun mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di antaranya dengan memastikan pembukaan dana kampanye, Pelaporan dana kampanye, meliputi laporan awal dana kampanye laporan pemberi sumbangan dana kampanye," kata Bagja.
Lihat Juga : |
"Dan laporan penerimaan dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen.
PPATK mengatakan telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, tapi juga di perseorangan.
PPATK menjelaskan sudah mengirim surat kepada KPU dan Bawaslu mengenai kenaikan transaksi mencurigakan ini.
(yla/tsa)