Bawa Dokumen Kasus DJKA ke Praperadilan, Firli Dilaporkan ke Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2023 23:39 WIB
Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro terkait dokumen kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang dibawa ke sidang praperadilan di PN Jaksel.
Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membawa dokumen kasus DJKA ke Sidang Praperadilan. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisoner KPK nonaktif, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Firli dan Ian dilaporkan terkait dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa sebagai bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laporan terhadap Firli dan Ian itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin," kata Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Menurut Edy, membawa dokumen yang tergolong sebagai rahasia negara merupakan bentuk pelanggaran pidana. Apalagi, Firli saat ini posisinya merupakan komisioner KPK nonaktif.

"Beliau ini kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuma yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.

Edy juga menyebut dokumen kasus DJKA yang dibawa sebagai bukti itu juga tak memiliki korelasi dengan pokok perkara dalam gugatan praperadilan.

Lebih lanjut, Edy pun meminta kepolisian untuk mengusut laporan tersebut. Termasuk memeriksa para terlapor yakni Firli dan kuasa hukumnya.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tutur dia.

Edy melaporkan Firli dan kuasa hukumnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri yang membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bukti yang Dibawa Firli Tidak Relevan dengan Perkara di Praperadilan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER