Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) pun mempermasalahkan soal bukti dokumen tersebut. Menurut mereka, bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara Firli yang sedang diuji di Praperadilan saat ini.
Dalam sidang putusan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut. Kata dia, putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait laporan tersebut, namun belum mendapat respon.
Sementara itu, Firli tak banyak berkomentar terkait laporan terhadap dirinya. Kata dia, dokumen kasus DJKA yang dibawa sebagai bukti dalam sidang praperadilan telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya.
"Saya kira sudah saya jelaskan oleh pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," ujarnya.
(dis/wiw)