Putusan Praperadilan Firli Bahuri: Tidak Dapat Diterima

CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2023 08:48 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku kaget hakim Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya.
Praperadilan yang diajukan Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan tidak dapat diterima. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Praperadilan yang diajukan Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Sejumlah pihak lantas mendorong Firli untuk ditahan usai PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima praperadilan yang diajukan.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kabar praperadilan Firli tak diterima sangat menggembirakan. Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Tentu saja Kejaksaan Tinggi perlu segera mempertimbangkan kalau hakim pengadilan menolak praperadilan, maka kenapa kejaksaan misalnya tidak segera menahan. Oleh karena itu, kalau kejaksaan mengambil keputusan untuk segera menahan, itu lebih menyempurnakan penegak hukum yang sudah dicontohkan oleh hakim yang mengadili praperadilan," jelas Busyro melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/12).

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan turut hadir menyaksikan sidang pembacaan putusan praperadilan Firli di PN Jakarta Selatan. Keduanya menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati.

Yudi berharap Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Firli dan kemudian dilakukan penahanan.

Senada, Novel juga mendorong Firli untuk segera ditahan. Ia turut menyinggung Firli yang menggunakan bukti yang diambil dari KPK pada sidang praperadilannya.

"Tentunya dengan adanya putusan ini, semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara," kata Novel saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Sementara Firli mengaku kaget hakim Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," ujar Firli dalam jumpa pers di Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.

Firli diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Kemudian, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.



Dalam persidangan, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Kubu Firli menilai ada kepentingan Karyoto dalam kasus itu.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER