Alasan Firli Mundur: Ingin Jalin Kehidupan sebagai Rakyat Jelata

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 20:47 WIB
Firli Bahuri mengaku ingin menjalani kehidupan sebagai rakyat biasa. Ia berharap Jokowi menyetujui pengunduran dirinya dari KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Firli Bahuri mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK. Ia mengatakan ingin menjalani kehidupan sebagai rakyat biasa.

"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12) malam.

Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 18 Desember 2023. Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui keputusannya tersebut.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami, dan juga sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa-negara selama 40 tahun," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Firli turut menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia termasuk pegawai KPK.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan, tetapi saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh-sungguh menjaga stabilitas nasional, iklim politik, dan menyukseskan Pilpres 2024 sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik," kata dia.

Keputusan Firli mengundurkan diri tersebut bersamaan dengan proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan kasus etik di Dewas KPK.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Firli sempat mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Namun, permohonan Praperadilan tersebut kandas. Hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK