Polda Metro Jaya mulai meneliti laporan dugaan pidana yang dilakukan Firli Bahuri terkait dokumen kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pelaporan itu dilakukan Ketua Lemtaki Edy Susilo karena menilai Firli membawa dokumen rahasia terkait penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan terhadap Firli Bahuri itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat, kita teliti (laporannya)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Firli Bahuri Mundur dari Komisioner KPK |
Karyoto menjelaskan penyidik nantinya akan mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan dimaksud. Hal itu, kata dia, termasuk dengan proses klarifikasi serta pelengkapan barang bukti dari pihak pelapor.
"Apa yang dibocorkan, dokumen yang bagaimana, begitu Nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa, sama enggak dengan yang di pengadilan, kita teliti dulu," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) pun mempermasalahkan soal bukti dokumen tersebut. Menurut mereka, bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara Firli yang sedang diuji di Praperadilan saat ini.
Buntut aksi tersebut, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
Pelapor menilai status Firli Bahuri yang saat itu Ketua KPK nonaktif tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut ke pengadilan. Langkah Firli juga dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.
Selain itu, sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa hari lalu.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12).
Oleh sebab itu, Firli lewat kuasa hukumnya mengirim surat penggantian saksi meringankan ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade dalam keterangannya, Kamis siang.
Kendati demikian, Ade belum membeberkan siapa sosok yang diajukan Firli sebagai saksi meringankan dalam surat tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.