Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 kasus kepemilikan senjata api illegal dengan tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara Dito dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelimpahan tahap 2 ini, maka Dito akan segera menjalani proses persidangan atas kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjeratnya.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut diketahui berawal dari adanya temuan 15 senjata api oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada 13 Maret lalu.
Dari belasan senpi itu, sembilan di antaranya dinyatakan ilegal. Yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April. Kemudian, Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Pelarian Dito yang menjadi tersangka kepemilikan senpi illegal itu akhirnya terhenti ketika dirinya dicokok oleh polisi saat berlibur sendiri di salah satu villa di Bali.
Ia ditangkap di wilayah Canggu, Pulau Dewata pada Kamis (7/9). Saat melakukan penangkapan, satu pucuk senpi juga kembali ditemukan.
(dis/wiw)