KPK Temukan Dokumen dan Uang Usai Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara

CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2023 11:52 WIB
Tim penyidik KPK menggeladah beberapa tempat di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate, dalam dua hari terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait proyek hingga uang saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait proyek hingga uang saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menggeladah beberapa tempat di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate, dalam dua hari terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi yang digeledah di antaranya rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan," kata Ali melalui pesan tertulis, Jumat (22/12).

Lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Enam orang tersangka langsung ditahan, sedangkan satu lainnya diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

Tujuh tersangka tersebut ialah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER