Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut Komisioner nonaktif Firli Bahuri datang ke Gedung Merah Putih KPK sebelum mendatangi Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan pengunduran diri.
"Sebenarnya, kemarin beliau (red, Firli) jam 16.00 WIB ya, datang menemui kami, dan menyerahkan surat sebelum beliau ke Dewas, beliau ke kami, menyerahkan itu (surat pengunduran diri) ke saya. Yang saya baca di situ beliau itu membuat pernyataan untuk berhenti," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi menghormati keputusan Firli yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Kini, lembaga antirasuah menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada pemerintah dan Komisi III DPR RI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK).
KPK juga menyerahkan penggantian posisi Firli kepada pemerintah dan Komisi III DPR, termasuk terkait pemilihan ketua definitif KPK.
"Entah nanti ditindaklanjuti dengan penelusuran lagi terhadap penggantinya pak Firli ke Komisi III. Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa usulan presiden yang akan menggantikan pak Firli. Dan kemungkinan dalam mekanisme itu, mereka akan kemudian menunjuk ketua yang nantinya akan definitif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Nawawi.
Dalam kesempatan itu, Nawawi menegaskan bahwa posisinya saat ini adalah ketua sementara yang bertugas menggantikan ketua KPK yang diberhentikan sementara.
Lebih lanjut, Nawawi tidak banyak berbicara soal peluang dirinya diusulkan untuk menjadi ketua definitif KPK.
"Sebagaimana saat penunjukan sebagai ketua sementara, saya tidak pernah berpikir saya akan menjalankan tugas di kantor ini dalam kapasitas seperti apapun yang akan ditetapkan," imbuh dia.
Firli sebelumnya menyampaikan surat pengunduran dirinya itu ke Dewas KPK pada Kamis (21/12) malam. Kepada awak media, Firli mengaku bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas dengan agenda menyampaikan pernyataan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," jelas Firli di kantor Dewas KPK.
Firli juga mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin, 18 Desember lalu.
Di sisi lain, Jokowi juga belum memutuskan apakah akan menyetujui pengunduran diri Firli. Jokowi mengatakan akan membuat keputusan setelah membaca surat resmi dari Firli.
Firli dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Melalui kuasa hukumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Lebih lanjut, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Tak hanya itu, Firli juga diproses pada tiga kasus etik di Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) Pertama, terkait pertemuan dengan SYL. Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
(pop/pmg)