KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Kasus Abdul Gani

CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2023 12:47 WIB
KPK menggeledah menggeledah kantor pemerintah provinsi di Sofifi, Maluku Utara, Jumat (22/12) ini.
Ilustrasi. KPK menggeledah menggeledah kantor pemerintah provinsi di Sofifi, Maluku Utara, Jumat (22/12) ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pemerintah provinsi di Sofifi, Maluku Utara, Jumat (22/12) ini. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Jumat (22/12).

Ali mengatakan kegiatan masih berlangsung hingga saat ini. Hasil penggeledahan akan disampaikan usai kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tim penyidik KPK disebut telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/22).

Lokasi penggeledahan yakni rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," kata Ali.

Ali juga mengatakan KPK akan segera melakukan analisis terhadap barang tersebut. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Enam tersangka langsung ditahan, sedangkan satu lainnya diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

Tujuh tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin, 18 Desember 2023.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT itu. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER