Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Terkait Harta Tak Masuk LHKPN

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 21:27 WIB
Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mencecar 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Trunoyudo, pemeriksaan hari ini bertujuan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik Firli termasuk aset milik istri, anak, dan keluarga hingga aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ujarnya.

Trunoyudo juga mengungkapkan ada tujuan lain dalam pemeriksaan hari ini. Yakni, terkait kepentingan Firli mengajukan saksi a de charge atau meringankan.

"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap dia.



Diketahui, dalam BAP 1 Desember lalu, Firli mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun yang bersangkutan menolak.

Kemudian, dua orang lainnya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dimintai keterangan pada 12 Desember. Dan satu lainnya yakni Prof Romli Atmasasmita minta penundaan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER