Penyidik Polda Metro Jaya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Rabu (27/12) ini.
Pemeriksaan terhadap lima saksi ini berbarengan dengan pemeriksaan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade tak membeberkan sosok kelima saksi yang akan dimintai keterangan. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
"(Pemeriksaan) di Bareskrim," ucap dia.
Sebelumnya, Ade mengatakan pihaknya bakal mendalami aset milik Firli yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam pemeriksaan hari ini.
"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade saat dikonfirmasi.
Firli diketahui dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan yakni sekitar 09.30 WIB.
"Sudah datang beliau. Lebih awal, sudah di dalam," kata Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Rabu pagi tadi.
Hingga berita ini ditulis pada Rabu petang, sekitar pukul 15.00 WIB, Firli maupun pengacaranya belum terlihat keluar dari gedung Bareksrim.
Lihat Juga :![]() KALEIDOSKOP 2023 Titik Nadir Integritas KPK: Firli Bahuri Jadi Tersangka |
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).