Polisi Usut Tanah dan Bangunan Firli Bahuri yang Tak Masuk di LHKPN

CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2023 14:35 WIB
Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri tak melaporkan sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dalam LHKPN.
Polda Metro Jaya tengah mendalami soal tanah dan bangunan milik komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah mendalami tanah dan bangunan milik komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepemilikan tanah dan bangunan itu telah ditanyakan oleh penyidik saat memeriksa Firli selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Kamis (28/12) kemarin.

"(Aset Firli tak terdaftar berupa) tanah dan bangunan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade tak membeberkan lebih lanjut soal keterangan yang disampaikan Firli saat pemeriksaan terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan aset milik Firli yang tak terdaftar di LHKPN itu tersebar di sejumlah daerah.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK juga telah mengungkap sederet aset Firli dan istri yang tak dilaporkan dalam LHKPN selama menjabat ketua lembaga antirasuah.

"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa [Firli Bahuri] juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum kemarin, Kamis (27/12).

Berikut daftar aset Firli Bahuri yang tidak tercatat di LHKPN

  1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
  2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
  3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
  4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
  5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.
  6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.
  7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER