Polda Metro Jaya tengah mendalami tanah dan bangunan milik komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepemilikan tanah dan bangunan itu telah ditanyakan oleh penyidik saat memeriksa Firli selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Kamis (28/12) kemarin.
"(Aset Firli tak terdaftar berupa) tanah dan bangunan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade tak membeberkan lebih lanjut soal keterangan yang disampaikan Firli saat pemeriksaan terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan aset milik Firli yang tak terdaftar di LHKPN itu tersebar di sejumlah daerah.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK juga telah mengungkap sederet aset Firli dan istri yang tak dilaporkan dalam LHKPN selama menjabat ketua lembaga antirasuah.
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa [Firli Bahuri] juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum kemarin, Kamis (27/12).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).
(dis/fra)