Poin-poin Revisi UU ITE yang Ditandatangani Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2024 13:42 WIB
Revisi UU ITE jilid II mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat yang menggelar aksi mendesak revisi UU ITE beberapa waktu lalu. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)

Berita bohong

Revisi UU ITE menambahkan aturan pidana penyebaran berita bohong di pasal 28 ayat (3). Ada aturan terkait berita bohong yang memicu kerusuhan.

"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," bunyi psal 28 ayat (3).

Polisi bisa tutup akun medsos

UU ITE jilid II memberikan wewenang kepada penyidik kepolisian atau pejabat ASN tertentu di lingkungan pemerintah yang relevan di bidang ITE untuk menutup akun media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan pasal 43 huruf i ditambah menjadi, "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital."

Pintu intervensi pemerintah

Pemerintah punya wewenang mengintervensi penyelenggaraan sistem elektronik berkat revisi UU ITE. Hal itu diatur dalam pasal 40A.

Ayat (2) pasal tersebut mengatur pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada atau melakukan tindakan tertentu guna mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi pasal 40A ayat (3).

Penyelenggara sistem elektronik diancam sanksi administratif; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; hingga pemutusan akses bila tak taat.

Pengecualian sanksi

Revisi UU ITE memberi pengecualian sanksi bagi pelanggar aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik. Hal itu diatur pasal 45.

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan demi kepentingan umum; b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau, c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan."

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER