Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jan 2024 21:08 WIB
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif irit bicara setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif irit bicara setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1).

Syarif mengatakan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Alhamdulillah saya baru selesai diperiksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif. Selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/1) malam.

Syarif enggan mengomentari banyak kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, Kamis kemarin.

"Sudah beberapa waktu lalu. Itu saja ya," kata dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi yang disampaikan KPK terkait hasil pemeriksaan Syarif tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka.

Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK