Rafael Alun dan Jaksa Pikir-Pikir atas Vonis 14 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2024 15:31 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara dan denda 500juta. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim0
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana penjara selama selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (10 miliar) dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan bahwa terdakwa dan jaksa masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut atau pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

Rafael pun berdiri dan berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir," jawab Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

"Kami juga menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Setelahnya, Suparman Nyompa pun menutup persidangan.

Majelis hakim memperhatikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi Rafael dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Hal memberatkan bagi Rafael pada kasus ini adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankannya, yaitu terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Lebih lanjut, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.



Kemudian, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK