Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal, sesuai ketentuan, penyidik harus mengembalikan berkas perkara Firli tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (11/10) besok.
"Masih on progress pemenuhan petunjuk P19-nya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal petunjuk apa yang diajukan oleh jaksa untuk pemenuhan berkas perkara tersebut. Termasuk, apakah ada kendala atau tidak dalam pelengkapan berkas tersebut.
Ade juga belum menyampaikan soal rencana pemeriksaan kembali terhadap Firli. Diketahui, Firli direncanakan akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas.
"Nanti kita update," ucap Ade.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri karena dianggap belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.
"Iya betul [paling lambat Kamis 11 Januari]," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1).
"Sesuai pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)" imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
(dis/asr)