PPATK Laporkan Hasil Analisis Keuangan Caleg ke Aparat

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2024 03:45 WIB
Ilustrasi. PPATK menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak, termasuk caleg. (iStockphoto/ipopba)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak, termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2023 pihaknya telah menyampaikan dua informasi pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.

"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).

Lalu, ada satu informasi yang disampaikan PPATK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kemudian tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu," kata dia.

Sementara pada periode 2022-2024, PPATK juga telah melaporkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan caleg ke sejumlah instansi.

Secara rinci, lima hasil analisis disampaikan kepada Polri, sembilan hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu hasil analisis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kepada Kejaksaan empat kasus, kepada BNN enam kasus, dan kepada Bawaslu 11 kasus. Berikutnya ada beberapa data yang tidak bisa kami sampaikan," kata dia.

(yoa/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK