Poin-poin Temuan PPATK soal Caleg dan Politisi Terima Uang Triliunan
CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2024 10:50 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan sejumlah aliran dana terkait kegiatan politik menjelang Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan sejumlah aliran dana terkait kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan ini melibatkan politikus hingga calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik.
Ivan menyebut pihaknya juga menemukan aliran dana dari luar negeri ke beberapa politikus. Selain itu, ada juga aliran uang dari mereka ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," katanya di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1).
PPATK menemukan penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara di wilayah segala macam, dari 21 partai politik kita temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda di kantornya, Rabu (10/1).
Ivan mengatakan bahwa ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022.
Di 2023, penerimaan dana itu kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.
PPATK akui terima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terkait 100 orang yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ivan mengungkap adanya penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT itu.
Selain itu, ada pula yang mengirim ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun.
Dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT itu ada yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.
"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda," jelas Ivan.
Selain itu, Ivan menyebut ada laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
"Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian," katanya.
Telusuri DCT
PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh DCT Pemilu 2024. Data tersebut dianalisis sepanjang 2022-2023.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan itu ditemukan pihaknya karena adanya laporan transaksi yang patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi, melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya, itu dilaporkan kepada PPATK," jelas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan dari 100 caleg, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan terhadap 100 DCT. Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp5 triliun)," katanya.
PPATK juga menemukan 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Adapun total uangnya senilai Rp21,7 triliun.
Tak hanya itu, ditemukan juga para caleg terpantau melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," sebutnya.
PPATK menerima sekitar 45 ribu laporan transaksi keuangan para caleg yang terdaftar di DCT Pemilu 2024.
Ivan menyebut awalnya jumlah itu didapat setelah mengecek dari total DCT sekitar 250 ribu.
"Begitu kita cek di database, dari 200 sekian ribu nama [DCT] itu ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Ada 45 ribu laporan," terang Ivan.
Pada 2022, terdapat 6.064 nama yang dilaporkan ke pihaknya. Kendati demikian, kala itu belum ada penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian pada 2023, terdapat 39 ribu laporan yang diterima. Karenanya, total laporannya menjadi 45 ribu laporan.
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," jelas dia.
Ia menjelaskan, dari laporan 45 ribu DCT itu, total transaksi keuangan pada 2022 sebesar Rp3,8 triliun.
Jumlah transaksi orang yang masuk dalam DCT itu kemudian meningkat pada tahun 2023.
"Lalu meningkat di 2023, transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp21 triliun. Totalnya [2022 dan 2023] transaksi Rp24,8 triliun," katanya.
PPATK mengaku telah menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak, termasuk dalam DCT Pemilu ke aparat penegak hukum (APH).
Ivan menjelaskan, sepanjang 2023 pihaknya telah menyampaikan dua informasi pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.
"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).
Selain itu, ada pula satu informasi yang disampaikan PPATK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kemudian tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Pad periode 2022-2024, PPATK juga telah melaporkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan caleg ke sejumlah instansi.
Secara rinci, lima hasil analisis disampaikan kepada Polri, sembilan hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu hasil analisis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kepada Kejaksaan empat kasus, kepada BNN enam kasus, dan kepada Bawaslu 11 kasus. Berikutnya ada beberapa data yang tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.
KPU buka suara soal temuan PPATK soal penerimaan dana total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Kalau informasi itu kami sering dengar," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1).
Menurut August, pihaknya juga pernah mendapatkan surat dari PPATK sekitar awal Desember 2023 lalu.
August mengatakan surat itu menyangkut sejumlah hal terkait koordinasi antara KPU dan PPATK.
"Misalnya safe deposit segala macam. Itu ada laporan itu [penerimaan uang ke bendahara parpol]. Tapi berapa nilainya, itu tidak. Nah, kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu. Kenapa? Karena memang konteks pengawasan," kata August.
Dalam kesempatan itu, August juga menegaskan bahwa LADK adalah laporan awal dana kampanye yang mana prosesnya masih belum selesai.
August menyebut proses itu pada akhirnya nanti juga akan melewati audit.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan sejumlah aliran dana terkait kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan ini melibatkan politikus hingga calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik.
Ivan menyebut pihaknya juga menemukan aliran dana dari luar negeri ke beberapa politikus. Selain itu, ada juga aliran uang dari mereka ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," katanya di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1).
PPATK menemukan penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara di wilayah segala macam, dari 21 partai politik kita temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda di kantornya, Rabu (10/1).
Ivan mengatakan bahwa ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022.
Di 2023, penerimaan dana itu kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.
PPATK akui terima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terkait 100 orang yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ivan mengungkap adanya penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT itu.
Selain itu, ada pula yang mengirim ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun.
Dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT itu ada yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.
"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda," jelas Ivan.
Selain itu, Ivan menyebut ada laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
"Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian," katanya.
Telusuri DCT
PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh DCT Pemilu 2024. Data tersebut dianalisis sepanjang 2022-2023.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan itu ditemukan pihaknya karena adanya laporan transaksi yang patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi, melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya, itu dilaporkan kepada PPATK," jelas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan dari 100 caleg, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan terhadap 100 DCT. Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp5 triliun)," katanya.
PPATK juga menemukan 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Adapun total uangnya senilai Rp21,7 triliun.
Tak hanya itu, ditemukan juga para caleg terpantau melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," sebutnya.
PPATK juga menerima sekitar 45 ribu laporan transaksi keuangan para caleg yang terdaftar di DCTM Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
45 laporan transaksi caleg
PPATK menerima sekitar 45 ribu laporan transaksi keuangan para caleg yang terdaftar di DCT Pemilu 2024.
Ivan menyebut awalnya jumlah itu didapat setelah mengecek dari total DCT sekitar 250 ribu.
"Begitu kita cek di database, dari 200 sekian ribu nama [DCT] itu ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Ada 45 ribu laporan," terang Ivan.
Pada 2022, terdapat 6.064 nama yang dilaporkan ke pihaknya. Kendati demikian, kala itu belum ada penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian pada 2023, terdapat 39 ribu laporan yang diterima. Karenanya, total laporannya menjadi 45 ribu laporan.
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," jelas dia.
Ia menjelaskan, dari laporan 45 ribu DCT itu, total transaksi keuangan pada 2022 sebesar Rp3,8 triliun.
Jumlah transaksi orang yang masuk dalam DCT itu kemudian meningkat pada tahun 2023.
"Lalu meningkat di 2023, transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp21 triliun. Totalnya [2022 dan 2023] transaksi Rp24,8 triliun," katanya.
PPATK mengaku telah menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak, termasuk dalam DCT Pemilu ke aparat penegak hukum (APH).
Ivan menjelaskan, sepanjang 2023 pihaknya telah menyampaikan dua informasi pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.
"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).
Selain itu, ada pula satu informasi yang disampaikan PPATK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kemudian tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Pad periode 2022-2024, PPATK juga telah melaporkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan caleg ke sejumlah instansi.
Secara rinci, lima hasil analisis disampaikan kepada Polri, sembilan hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu hasil analisis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kepada Kejaksaan empat kasus, kepada BNN enam kasus, dan kepada Bawaslu 11 kasus. Berikutnya ada beberapa data yang tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.
KPU buka suara soal temuan PPATK soal penerimaan dana total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Kalau informasi itu kami sering dengar," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1).
Menurut August, pihaknya juga pernah mendapatkan surat dari PPATK sekitar awal Desember 2023 lalu.
August mengatakan surat itu menyangkut sejumlah hal terkait koordinasi antara KPU dan PPATK.
"Misalnya safe deposit segala macam. Itu ada laporan itu [penerimaan uang ke bendahara parpol]. Tapi berapa nilainya, itu tidak. Nah, kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu. Kenapa? Karena memang konteks pengawasan," kata August.
Dalam kesempatan itu, August juga menegaskan bahwa LADK adalah laporan awal dana kampanye yang mana prosesnya masih belum selesai.
August menyebut proses itu pada akhirnya nanti juga akan melewati audit.