Selain SYL, Polisi juga Periksa 2 Mantan Petinggi Kementan Hari Ini
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi Kementerian Pertanian di Bareskrim Polri, Kamis (11/1). Keduanya diperiksa bersamaan dengan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua mantan petinggi Kementan yang diperiksa ini yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya diketahui juga berstatus sebagai tersangka di KPK bersama SYL.
"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB saksi SYL, M. Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan/memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Selain ketiganya, Ade menyebut penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan.
"Salah satunya pak Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang)," ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan pemeriksaan tambahan terhadap SYL dan para saksi lain itu dalam rangka pemenuhan petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara Firli.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucap Ade.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.
"Iya, betul [paling lambat Kamis 11 Januari]," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1).
Terkait hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Materi pemenuhan P19 itu di antaranya, pemeriksaan saksi baru, permintaan keterangan tambahan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, serta permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
(dis/pmg)