Dewan Pengawas (Dewas) KPK dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai Lembaga Antirasuah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan, pada Rabu (17/1).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan ikut campur dan menghormati segala bentuk proses yang dilaksanakan oleh Dewas KPK mengenai pelanggaran etik 93 pegawai.
"Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola, kata Ali, merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK dan menemukan setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Sebanyak 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.
(thr/sym/isn)