Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Siskaeee

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 20:06 WIB
Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka kasus film porno. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh selebgram Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Siskaeee mengajukan gugatan buntut penetapan sebagai tersangka kasus produksi film porno oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1).

Ade mengaku tak mempermasalahkan gugatan Siskaeee tersebut. Kata dia, hal itu merupakan hak Siskaeee selaku tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1).



Siskaeee dan 10 orang lainnya diketahui telah sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi pun telah melayangkan panggilan kedua kepada Siskaeee untuk diperiksa pada Jumat (19/1).

Sedangkan untuk 10 tersangka lainnya tercatat sudah memenuhi pemeriksaan. Mereka tak ditahan usai dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November lalu.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK