Bawaslu Maluku Periksa Berkas Dugaan Pelanggaran Gibran Bertemu Kades

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 02:25 WIB
Ketua Bawaslu Maluku Zubair mengatakan menggelar sidang pleno terkait laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming bertemu kades di Ambon.
Bawaslu Provinsi Maluku menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming bertemu puluhan kades di Ambon, Maluku. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Ambon, CNN Indonesia --

Bawaslu Provinsi Maluku menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming bertemu puluhan kades di Ambon, Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku Zubair mengatakan sidang pleno tersebut memutuskan syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran Gibran terpenuhi.

"Dari hasil rapat tadi kami menyimpulkan bahwa telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Zubair usai rapat pleno, Selasa (16/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perlu sampaikan bahwa rapat pleno ini bukan bertujuan untuk menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak, jadi saya garisbawahi, sekali lagi, ini bukan menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujarnya menambahkan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku memutuskan syarat formil dan materil terpenuhi dalam rapat pleno pelanggaran Gibran bertemu puluhan kades di Ambon, Maluku. (CNN Indonesia/Said)Bawaslu Maluku menggelar rapat pleno dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pertemuan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan puluhan kades di Ambon, Maluku. (CNN Indonesia/Said)

Zubair menyebut hasil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran kemudian dituangkan dalam formulir B2 atau daftar temuan terhitung sejak dua hari usai sidang pleno.

Selanjutnya, kata Zubair, formulir B2 atau daftar temuan tersebut diregistrasi. Pihaknya akan membahasnya selama tujuh hari untuk menentukan status Gibran apakah melanggar pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

"Jadi nanti diregistrasi setelah itu baru dikaji apakah memenuhi syarat-syarat pelanggaran atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku menyebut ada 30 kades menghadiri kampanye Gibran digelar di Swiss-Belhotel Ambon pada Senin pekan lalu.

Puluhan kades itu berasal dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Gibran mengaku siap menerima konsekuensi soal dugaan pelanggaran terkait pertemuannya dengan para kepala desa di Ambon.

Gibran mengaku siap jika dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut. Termasuk, jika dirinya dijatuhkan sanksi.

"Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan," kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.

(sai/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER