Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menduga penayangan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang di-takedown di Jakarta dan Bekasi adalah sebuah pelanggaran seandainya sudah ada izin.
"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1) pagi.
JK berharap kasus ini agar dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya," tambah JK sesaat sebelum berangkat ke Bone--kampung halamannya-- untuk mendampingi kampanye terbuka Anies Baswedan.
JK kini diketahui turun gunung untuk membantu pemenangan Paslon nomor urut 2 Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024.
Sebelumnya, AMIN disebut mendapat dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject berupa tayangan videotron di Bekasi dan Jakarta. Namun, baru tayang beberapa jam, tayangan videotron tersebut dikabarkan tidak berlanjut, padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan ke depan.
Pihak penyelenggara proyek iklan videotron Anies, Olppaemi Project menjelaskan penayangan iklan videotron tersebut di kawasan Jakarta dan Bekasi mendadak diturunkan lantaran ada suatu hal yang di luar kuasa mereka.
Kabar ini disampaikan Olppaemi Project melalui akun X mereka @olpprpject, sebuah akun dari kelompok yang aktif mengkampanyekan Anies.
Menurut akun itu videotron Anies diturunkan padahal iklan itu dijadwalkan tayang selama sepekan ke depan.
"Kami harus mengabarkan bahwa LED ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami," tulis mereka di akun @olpproject.
Olppaemi Project mengatakan telah mendapat apresiasi positif dari pemasangan iklan Anies melalui videotron ini. Mereka sedang mengupayakan solusi terbaik setelah videotron Anies mendadak disetop penayangannya.
Kapten Timnas Pemenangan Muhammad Syaugi mengatakan pihaknya bisa melaporkan hal tersebut ke KPU atau Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Kita itu dalam berdemokrasi, kita juga bisa melaporkan ya hal-hal yang memang melanggar. Jadi itu tinggal tim kita, tim hukum kita melaporkan kepada KPU atau Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut," kata Syaugi di Posko Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (16/1).
Syaugi pun menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Timnas AMIN untuk menindaklanjuti peristiwa iklan videotron yang tiba-tiba diturunkan tersebut. Ia juga mempersilakan masyarakat menilai kejadian itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal penurunan iklan berbentuk videotron yang menampilkan calon presiden (capres) Anies Baswedan di Graha Mandiri, Jakarta.
Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan videotron di Graha Mandiri itu merupakan milik swasta, sehingga penurunan iklan Anies bukan kewenangan pemprov.
"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (16/1).
Sigit pun menyarankan agar pihak terkait melaporkan penurunan videotron Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, iklan itu berkaitan dengan konten pemilu.
"Untuk pelaporan, bukan ranah Diskominfotik. Karena terkait konten Pemilu sebaiknya langsung ke Bawaslu saja," ucapnya.