Polda Jawa Timur mengatakan motif AWK alias Arjun Wijaya Kusumo (23) tersangka ancaman tembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial adalah spontanitas.
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengatakan Arjun menulis komentar bernada ancaman itu secara spontan setelah melihat sebuah akun media sosial di TikTok.
"Tersangka ini, AWK ini setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan," kata Dirmanto, di Mapolda Jatim, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Arjun juga bukan pendukung capres lain, ia pun disebut tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya ya," ujarnya.
Meski demikian polisi saat ini terus mendalami kasus ini untuk mencari detail perkara. Pemeriksaan terhadap Arjun terus dilakukan. Termasuk foto profil akun TikTok-nya yang diduga menggunakan gambar salah satu capres.
"Semua yang terkait dengan proses penyidikan kasus ini tentunya akan diperiksa oleh penyidik, dan proses masih berjalan. Kalau memang ada update berikutnya akan kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa tiga orang saksi dan dua orang ahli. Yakni, ahli ITE dan ahli bahasa.
"Sehingga bijaklah dalam bermedsos, jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini," katanya.
Akibat perbuatannya, Arjun terancam sangkaan Pasal 29 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
(frd/isn)