Seorang anggota polisi di Kendari, Bripda AN diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga terlibat kasus seks menyimpang atau LGBT.
Bripda AN, yang bertugas di Polresta Kendari, kini dalam pengawasan Bidang Propam Polda Sultra.
"Iya benar, tanggal 10 kemarin. Sudah seminggu lalu," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menerangkan bahwa Bripda AN ditangkap berkat pengembangan kasus dari Polda Sumatera Barat setelah pasangannya yang juga seorang anggota polisi diamankan lebih dulu.
"Iya (pasangannya di Sumbar). Pokoknya pengembangan dari Sumatera Barat," ungkapnya.
Saat ini, kata Ferry Bripda AN masih dalam pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Sultra dan terancam sanksi yang berat.
Ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH alias pemecatan bagi anggota yang terbukti terlibat kasus seks menyimpang.
"Kalau LGBT bisa dipecatlah. Sekarang masih di Propam untuk pendalaman," imbuhnya.
(mir/bmw)