Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan (KPK) yang rendah menjadi problem serius pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Anies saat menghadiri agenda Paku Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat ada problem yang amat serius di dalam kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang itu juga tercermin, bulan lalu ada survei CSIS terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan di antara lembaga pemerintahan yang paling rendah kepercayaannya adalah DPR dan di atas DPR adalah KPK," ujar Anies.
Melihat kenyataan KPK sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat rendah, Anies yang kini bersama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut kontestasi Pilpres 2024 berjanji memperbaiki dan memperkuat kembali KPK.
Pertama, Anies ingin Undang-undang (UU) KPK dikembalikan ke awal. Ia meyakini hal tersebut bisa membuat KPK kembali berwibawa.
"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," kata Anies.
Kedua, Anies menyoroti standar etika tinggi yang dimiliki insan KPK dan saat ini terlihat luntur.
"Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat, tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK. Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK sehingga bukan saja UU-nya memberikan kekuatan dan kemandirian, tetapi juga di dalamnya pimpinan maupun staf bekerja sesuai kode etik yang amat tinggi," ungkap Anies.
Selanjutnya, Anies menyoroti sistem rekrutmen di tubuh lembaga antirasuah. Anies ingin mereka yang berkegiatan di KPK tidak hanya sekadar bekerja dan lantas menerima gaji.
Ia menambahkan berkomitmen untuk menuntaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Koruptor harus dimiskinkan. Tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga ingin mengimplementasikan konsep penanganan illicit enrichment atau pengaturan kekayaan yang tidak wajar dan trading in influence atau perdagangan pengaruh.
"Tak kalah penting kami berencana mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik, karena salah satu problem utama adalah justru proses politik, pelibatan baik kegiatan parpol, kegiatan kampanye, yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik menjadi salah satu sumber korupsi yang terjadi di republik ini," ungkap Anies.
"Kemudian kita berencana memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor tidak hanya dari aparatur dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, tapi semua pihak yang ikut melaporkan dan memburu, mereka mendapatkan reward yang setara," ujarnya.
(ryn/fra)