Ketua MKMK Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan Anwar Usman di PTUN

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 04:25 WIB
Ketua MKMK Palguna menyebut memiliki kepentingan terhadap gugatan Anwar Usman lantaran yang menjadi objek gugatan adalah SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan siap menjadi pihak terkait dalam gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan siap menjadi pihak terkait dalam gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Palguna menyebut MKMK memiliki kepentingan terhadap gugatan Anwar lantaran yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.

"Oleh karena itu, dengan sendirinya kita ada kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan itu. Namun demikian, kami sudah menyampaikan bahwa ada kaitan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, berkepentingan karena memang ada kaitannya dengan itu, dengan objek perkara," ujar ujar Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi persoalan apakah kami akan ditempatkan sebagai apa di sana, nah itu persoalan pada kebijakan dari Ketua Majelis Hakim PTUN untuk menetapkan bagaimana. Dan itu belum dijawab kemarin, katanya akan dijawab lewat pada persidangan e-court di tanggal 31 nanti. Jadi, selebihnya let see, gitu saja," katanya.

Palguna menjelaskan pihaknya bersedia untuk memberikan jawaban pada perkara ini apabila pada akhirnya dijadikan sebagai pihak terkait.

"Apakah nanti kalau misalnya kami dijadikan pihak terkait dan diminta menjawab, tentu akan kami jawab. Termasuk apa itu MKMK, mengapa perlu ada MKMK, hakikatnya itu apa, peradilan etik itu apa sih, kaitannya dengan konteks Pengadilan Tata Usaha Negara bagaimana. Banyak itu rentetannya. Dan itu tidak bisa saya jawab sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum dalam menghadapi gugatan Anwar di PTUN Jakarta.

"Jadi ketika ada gugatan, ya kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim untuk di sidang PTUN. Tapi kami sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari para hakim," kata Enny.

Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Gugatan Anwar tercatat dengan nomor perkara: 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkara itu masih berlangsung hingga saat ini.

Anwar tak secara gamblang menyampaikan isi gugatan yang dia ajukan ke PTUN. Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya meminta awak media untuk menunggu.

Menurut Anwar, dirinya merupakan warga negara yang paling taat azas dan taat hukum. Anwar membantah adanya dugaan operasi senyap dalam perkara ini.

"Naudzubillah Min Dzalik," ujarnya.

(fra/pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER