Polisi Cecar 13 Pertanyaan ke Firli di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 13:55 WIB
Polisi melayangkan 13 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi melayangkan 13 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melayangkan 13 pertanyaan kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (19/1) ini.

Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan tim penyidik gabungan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan ini sebagai bagian dari pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo," kata Ade Safri kepada wartawan.

Ade menuturkan setelah pemeriksaan Firli hari ini, penyidik bakal melakukan konsolidasi dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu," ucap dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER