TPN Ganjar Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat di Kasus Dugaan Hoaks

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 19:35 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi Palti Hutabarat di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memberikan bantuan hukum kepada pegiat media sosial Palti Hutabarat dalam kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi Palti di Bareskrim Polri.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Ia menyampaikan TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti.

"Kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," ujarnya.

Todung pun menyayangkan penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal, kata dia, penangkapan Palti seyogyanya tidak dilakukan saat pagi buta.

Menurutnya, TPN Ganjar-Mahfud terkejut dengan penangkapan Palti tersebut.

"Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok," ucap Todung.

Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara.

"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).

Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Rekaman pembicaraan diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang diduga memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 viral di media sosial.

Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1). "Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan pilpres yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.

"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing masing," ujar suara dalam video itu.

Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.

"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu," urainya.

Penggunaan dana desa juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

"50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. Itu ada penggunaannya nanti Pj di situ. Kapolres di situ. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya operasional mereka," sebutnya.

Atas rekaman yang beredar, pihak Mabes TNI, Bupati Batubara, hingga Polri telah membantah. Mereka menyebut rekaman itu hoaks. Namun, belum ada penjelasan rinci dari polisi soal hasil penyelidikan dan pembuktian bahwa rekaman tersebut hoaks.

(lna/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK