PT DKI Pangkas Hukuman Irwan Hermawan Jadi 6 Tahun di Kasus BTS

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 19:21 WIB
Dalam salinan putusan banding, hukuman pidana Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapat pengurangan hukuman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun di kasus korupsi BTS. (Arsip Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam salinan putusan banding yang diterima, hukuman pidana Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara. Adapun putusan sidang dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan, Jumat (19/1).

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memberikan pengurangan hukuman terhadap Irwan lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang dinilai membantu membongkar perkara atau justice collaborator.

"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara a quo," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Irwan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, Irwan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, harta benda milik Irwan bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilelang dan dijadikan sebagai uang pengganti. Sementara jika Irwan tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan hukuman penjara.

"Untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menghukum Irwan Hermawan dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Tak hanya itu, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER