Kasus BTS, Dirut PT BUP Yusrizki Didakwa Perkaya Diri US$2,5 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2023 15:15 WIB
Dirut PT BUP Yusrizki didakwa memperkaya diri 2,5 juta Dolar AS dan Rp84 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dirut PT BUP Yusrizki didakwa memperkaya diri 2,5 juta Dolar AS dan Rp84 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Angsana Jaya Energi, Direktur PT Deon Resources, sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri 2,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp84 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusrizki telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$2.500.000 dan Rp84.179.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Yusrizki dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Johnny Plate diperkaya sebesar Rp17,8 miliar; Anang Latif diperkaya Rp5 miliar; Yohan Suryanto diperkaya Rp453 juta; Irwan Hermawan diperkaya Rp243 miliar; Windi Purnama Rp750 juta.

Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 miliar; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 sejumlah Rp3,5 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 6 April 2023.

Jaksa menuturkan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2020-2022 bertempat di Kantor BAKTI, Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Yusrizki atas perintah Johnny Plate bertemu dengan Anang Latif dengan maksud supaya salah satu pekerjaan utama power system BTS 4G BAKTI paket 1-5 diserahkan kepada Yusrizki.

Padahal, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Yusrizki selanjutnya melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5 supaya pekerjaan power system dalam paket 1-5 dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan.

Yakni Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom Infra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM).

Kemudian Alfi Asman selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).

Berikutnya Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER