MAKI Gugat KPK untuk Sidangkan Harun Masiku Secara In Absentia

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 19:37 WIB
MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel terkait proses hukum buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses hukum buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan penelusuran, gugatan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ada tiga pihak yang menjadi pemohon, selain MAKI, dua lagi adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, lalu Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia. Termohon adalah pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Berdasar keterangan dari MAKI, dijelaskan selama kurun waktu 3 tahun lebih lamanya semenjak Harun ditetapkan tersangka oleh KPK, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penyelesaian kasus itu.

Pemohon menduga hal itu merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh KPK.

"Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan," tulis permohonan MAKI dkk.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku.

Pemohon juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke JPU untuk segera disidang in absentia.

Dihubungi terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan itu dilayangkan dengan tujuan mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus Harun dengan memeriksa Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023. Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah penyidik KPK. Wahyu merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mencari tahu keberadaan Harun dan memperkuat bukti suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena yang bersangkutan melarikan diri.

Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER