TPN Ungkap Palti Hutabarat Relawan Ganjar yang Pisah dengan Projo

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 20:49 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga ada kaitan politik dalam penetapan Palti Hutabarat sebagai tersangka oleh Polri (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga penetapan tersangka Palti Hutabarat dalam kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara berkaitan dukungannya di Pilpres 2024.

Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra menyatakan bahwa Palti Hutabarat merupakan relawan Ganjar-Mahfud.

"Saudara Palti memang merupakan relawan dari Ganjar-Mahfud," kata Karaniya di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Ia menjelaskan Palti sebelumnya menjadi anggota relawan Pro Jokowi (Projo). Namun, saat kelompok relawan tersebut memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti memilih untuk mendukung Ganjar-Mahfud.

"Itu yang saya kira perlu dipahami karena itu menjadi sebuah latar belakang dan konteks penting yang kami yakini terkait dengan penangkapan yang bersangkutan pada pagi tadi mengenai sebuah yang tentu saja selalu didasarkan pada UU ITE," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Ia pun mempertanyakan latar belakang penetapan tersangka Palti.

"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo. Dan ini yang mungkin ya kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan. Apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" kata Todung.

"Kalau saya cuman konsen semua ini menunjukkan sikap tidak netral dari aparat dalam pilpres kalau betul-betul," imbuhnya.

Bareskrim Polri sudah menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).

Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(lna/bmw)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK