Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan stempel pemilu tak boleh diperjualbelikan. Saat ini banyak yang menjual stampel tersebut di situs jual-beli online
"Ya enggak boleh, yang membuat kan KPU," ujar Hasyim saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan produksi stempel yang digunakan untuk pemilu diproduksi oleh KPU. Ia tak menjawab tegas apakah bakal menindak para penjual stempel tersebut.
"Ya intinya kan proses produksi atau pengadaan stempel-stempel yang digunakan untuk kegiatan kepemiluan diproduksi oleh KPU. Kalau yang seperti ini kan yang memproduksi KPU Kabupaten," jawab Hasyim.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, terdapat sejumlah toko di berbagai situs jual-beli online yang menjual produk dengan nama stempel Pemilu, stempel TPS, hingga stempel surat suara. Harga stempel-stempel tersebut bervariasi.