Sidang Praperadilan Siskaeee Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan selebgram yang dikenal dengan nama Siskaeee pada Senin (22/1).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan ini diajukan oleh Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Adapun pihak tergugatnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Senin, 22 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pertama," demikian keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi gugatan praperadilan dengan pemohon atas nama Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/1).
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut, yaitu Sri Rejeki Marshinta," jelas dia.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan.
Ia sebelumnya tak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Polda Metro Jayapada Jumat (19/1). Siskaeee beralasan tengah menyiapkan sidang gugatan praperadilan.
"Tidak dapat hadir karena mempersiapkan segala sesuatu untuk persiapan prapid pada tanggal 22 Januari 2024 di PN Jaksel yang telah didaftarkan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi Jumat (19/1).
Dia menjelaskan pihaknya telah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan. Surat bernomor 27/I/TAG.AA/2024 dibuat pada 18 Januari 2024.
Tofan menyebut surat itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta dan ditandatangani tim kuasa hukum Siskaeee.
"Menurut hemat kami untuk surat permohonan ini sah sah saja kami majukan karena mengingat upaya praperadilan dan asas prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya," jelas Tofan.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya bakal menyiapkan langkah lanjutan usai Siskaeee absen dalam pemeriksaan hari ini.
"Nanti kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskae," ujar Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam bakal menjemput paksa Siskaeee selaku tersangka kasus produksi film porno apabila kembali mangkir dalam pemeriksaan pada Jumat (19/1).
"Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Ade kepada wartawan pada Rabu (17/1) lalu.
Lihat Juga : |
Adapun Ade meminta agar Siskaeee dapat bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangannya selaku tersangka dalam kasus tersebut.
"Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," terang dia.
Siskaeee dan 10 orang lainnya telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terhadap penetapan tersangka itu, Siskaeee lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) lalu.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(pop/pmg)