Sidang Praperadilan Siskaeee Ditunda, Dilanjutkan 29 Januari

CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2024 16:00 WIB
Tersangka film porno Siskaeee saat di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang praperadilan selebritas media sosial Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) ditunda.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Ia mengklaim pihak Kapolda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang pertama tersebut. Berkas praperadilan pun belum dibacakan dalam persidangan hari ini.

"Baru saja kami selesai melaksanakan Sidang Praperadilan Nomor 7 itu terkait permohonan Prapid Siskaeee terhadap Kapolda Metro Jaya. Dan pada kesempatan hari ini, di persidangan bahwa dari termohon tidak hadir untuk mengikuti persidangan," ujar Agung.

"Sidang ditunda satu minggu ke tanggal 29 Januari 2024. Minggu depan," imbuhnya.

Tofan mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan hari ini.

Adapun Siskaeee selaku pemohon juga tidak hadir langsung di PN Jakarta Selatan. Tofan juga mengaku belum mendapat informasi terkait alasan Siskaeee tidak hadir.

Tofan bercerita, sidang praperadilan Siskaeee sebelumnya dijadwalkan digelar secara terbuka pada ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Namun pada faktanya, ada perubahan jadwal penggunaaan ruang sidang ke ruang sidang 7 yang akses ke lokasinya cukup terbatas.

"Tadi memang ada teknis lah, dia tadi jadwalnya di ruang 4 cuma tadi pindah ke ruang 7, sehingga tadi di ruang 7 itu agak ke dalam ya. Jadi mungkin pintunya juga enggak terbuka. Terbatas," terang dia.

Dalam kesempatan itu, Tofan menyampaikan bahwa penetapan tersangka Siskaeee terburu-buru.

Ia menyebut Siskaeee tidak menerima penetapan status tersangka itu. Oleh karena itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan.

"Jadi terkait penetapan tersangka ini Siskaeee keberatan, sehingga dengan itu kami pun mengajukan, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tofan mengaku belum berkomunikasi mengenai apakah Siskaeee akan ahdir atau tidak dalam sidang pekan depan.

Berdasarkan berkas yang diperoleh CNNIndonesia.com dari Tofan, pihak Siskaeee mengajukan tujuh poin petitum yang diajukan pada permohonan praperadilan ini.

Tofan meminta majelis hakim menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 di mana Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII /2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / Polda Metro Jaya tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah berkekuatan hukum disebabkan berbeda identitas tersangka yang bukan atas nama Pemohon Praperadilan dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 di dalam amar putusannya berbunyi "Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209) bertentangan dengan dan UUD 1945," demikian bunyi salah satu poin petitumnya.

Siskaeee pun meminta majelis hakim memulihkan nama baik selaku pemohon.

Sebelumnya, Siskaeee dan 10 orang lainnya diketahui telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Sementara itu, Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terhadap penetapan tersangka itu, Siskaeee lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) lalu. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugatnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

(pop/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK