Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Kontrakan Depok
Polisi hari ini menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (21) yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20), Selasa (23/1).
Rekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan tersangka yang merupakan lokasi aksi pembunuhan sekaligus penemuan jasad korban di Sukmajaya, Depok.
"Rekonstruksi jam 10.00 WIB," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, termasuk ibu tersangka selaku pihak yang pertama kali melaporkan aksi pembunuhan oleh sang anak ke pihak berwajib.
"Rencana hadir (tersangka dan ibu tersangka)," ucap dia.
Lebih lanjut, Rovan menyebut rencananya akan ada puluhan adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Rencana ada 25 adegan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (17/1).
Kasus terungkap setelah ibu tersangka melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Tersangka pun berhasil ditangkap di sebuah terminal di daerah Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (18/1) saat berupaya melarikan diri.
Korban dan tersangka diketahui merupakan pasangan kekasih. Aksi pembunuhan bermula saat tersangka mengajak korban untuk ngopi dan meminta agar dijemput di rumah kontrakan itu.
Di rumah kontrakan itu tersangka berusaha menyetubuhi korban. Awalnya, korban sempat berontak dan teriak sehingga tersangka mencekik korban hingga lemas.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban, dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Atas perbuatannya, tersangka bernama Argiyan ini kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dis/pmg)