Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 30 Januari 2024. Hakim tunggal Estiono ditunjuk untuk menangani permohonan Praperadilan tersebut.
"Permohonan Praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024. Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Selasa, 30 Januari 2024," ujarPejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (23/1).
Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ini merupakan kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya,hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya sempat melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. Namun, tim jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Adapun Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini.