Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mengklaim tak punya urusan soal laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012 yang sudah diserahkan ke KPK baru-baru ini.
Kala itu Cak Imin masih menjadi Menaker di periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kan sudah pernah dimintai keterangan, ndak ada masalah, urusannya enggak ada dengan saya," kata Cak Imin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).
Baginya, pelaporan ke KPK itu sebagai proses yang wajar dalam tugas-tugas BPK. Sehingga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Cak Imin juga enggan menduga-duga ada atau tidaknya unsur politis terkait laporan itu.
"Saya enggak tahu," kata dia yang kini dikenal pula sebagai Wakil Ketua DPR tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya melaporkan penemuan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam dugaan pengadaan sistem proteksi TKI. Laporan itu telah disampaikan ke KPK.
Pada September 2023, KPK telah memeriksa Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
(rzr/kid)