Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan dokumen tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga caleg PKS itu adalah caleg DPR RI nomor urut 1 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara II, Amsal Nasution. Lalu, caleg DPR RI nomor urut 6 dari dapil Sumatra Utara III, Sigit Hendro Mujiono dan caleg DPR RI nomor urut 10 dari dapil Sumatra Utara III, Anwar Zailani.
Ketiga nama itu sempat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan bahwa pihaknya telah memimpin mediasi antara PKS selaku pemohon dan KPU RI selaku termohon pada 19 dan 22 Januari 2024.
Mediasi tersebut berbuah kesepakatan, di antaranya pemohon bersedia menyerahkan perbaikan dokumen untuk tiga caleg itu dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, KPU sepakat akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Memutuskan. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagai mana tertuang dalam putusan ini," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Bagja.
(pop/pmg)